Moneter.id – Jakarta
– TikTok Indonesia menyatakan bahwa mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB
akan menutup layanan TikTok Shop. TikTok menghormati dan mematuhi peraturan
serta hukum yang berlaku di Indonesia. 
“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi
e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul
17.00 WIB,” tulis TikTok Indonesia melalui ruang berita di laman resminya
pada Selasa (3/10/2023).
TikTok Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk terus
berkoordinasi dengan pemerintah, terkait langkah dan rencana ke depannya.
Baca
juga: Fenomena Social Commerce TikTok, Menteri Bahlil: Izin
Akan Dicabut
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sempat
menyebut bahwa layanan tersebut terindikasi melakukan predatory pricing atau menjual barang jauh di bawah harga modal.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian mengesahkan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur bahwa platform
sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang
menyediakan transaksi pembayaran.
Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga
minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang
langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform
e-commerce lintas negara.
Adapun aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku
UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta
pelaku.
Dari 67 juta pelaku tersebut, tercatat sebanyak 22,81
juta UMKM melakukan on-boarding atau digitalisasi ke platform daring. Jumlah
tersebut mendekati target digitalisasi yang telah ditetapkan pemerintah yaitu
30 juta UMKM di Indonesia pada 2024.




