Moneter.id – Jakarta – Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) telah mencabut sebanyak 14 bank di Indonesia karena kolaps dan
dicabut izin usahanya sepanjang tahun 2024. Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kata
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, bahwa jumlah bank
bangkrut pada tahun 2024 telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali
lipat dibandingkan tahun lalu. “Pada
2023 hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia,” paparnya, Senin (5/8/2024).
Menurutnya,
rata-rata tiap tahunnya terdapat 7-8 bank bangkrut di Indonesia. Apabila
ditarik sejak 2005, maka total ada 136 bank bangkrut hingga saat ini. “Hampir
semua bank yang bangkrut memang merupakan BPR. Satu-satunya bank umum atau bank
bukan berjenis BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya hanya PT Bank IFI,”
ujar Ediana.
Rapat
Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa sanksi
penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama
periode 2024. Pada
Juli 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus
kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp475.000.000.
Sementara
sepanjang tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas
pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak yang terdiri dari Sanksi
Administratif berupa denda sebesar Rp57.175.000.
Selain
itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi,
1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis. Serta
mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai
sebesar Rp49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Sanksi
ini ada 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta
mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain
keterlambatan.




