Kamis, Oktober 30, 2025

OJK : Nilai Premi Kesehatan 2024 Sebesar Rp40,19 Triliun atau Naik 43,01 Persen

Must Read

Moneter.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat
nilai premi per polis pada asuransi kesehatan mengalami kenaikan sebesar 43,01
persen pada 2024.

Jumlah premi yang tercatat terus meningkat tiap tahunnya.
Pada 2021, jumlah nilai premi asuransi kesehatan sebesar Rp19,17 triliun,
kemudian meningkat menjadi Rp22,09 triliun pada 2022, Rp26,26 triliun pada
2023, dan Rp40,19 triliun pada 2024.

Sementara itu, jumlah polis yang diterbitkan juga terus
meningkat, dengan perbandingan sebanyak 27,82 juta polis pada 2021 dan 31,34
juta polis pada 2024.

“Artinya, masyarakat mulai menyadari kebutuhan asuransi
kesehatan, meski premi asuransi itu ada kenaikan,” kata Kepala Eksekutif
Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono
belum lama ini.

Baca juga : OJK: Lembaga Pinjaman Daring Telah Salurkan Pembiayaan ke Sektor Produktif Mencapai Rp28,63 Triliun

Menurut Ogi, kenaikan nilai premi yang tinggi itu memberikan
tekanan, baik terhadap pemegang polis maupun industri asuransi.

“Beberapa pemegang polis itu merasa tinggi sekali kenaikan
premi asuransi. Kemudian perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi
kesehatan terjadi penurunan,” kata Ogi.

Pada tahun 2022, terdapat 82 perusahaan yang menjual produk
asuransi kesehatan, sementara di tahun 2024 jumlahnya turun menjadi 78
perusahaan. “Ada empat perusahaan yang tidak lagi menjual asuransi kesehatan
karena beberapa faktor, antara lain klaimnya cukup tinggi,” tambahnya.

Melihat tren itu, OJK ingin memperbaiki sistem asuransi
kesehatan agar premi bisa menjadi lebih efisien dengan kualitas layanan
kesehatan yang terus membaik.

Baca juga : OJK Catat Kenaikan Nilai Transaksi Aset Kripto per April 2025

Salah satunya diwujudkan melalui skema pembagian risiko (co-payment)
paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dan Coordination of
Benefit (CoB) untuk pemegang polis yang juga memiliki kepesertaan aktif di BPJS
Kesehatan.

Skema tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi
Kesehatan (SEOJK 7/2025).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Rintis Kerjasama dengan ITB, Alasmas Sosialisasikan Sepatu SNI KRUSHERS Safety Shoes di SNI Corner

PT Alasmas Berkat Utama, dengan produksi utamanya KRUSHERS Safety Shoes, melakukan sosialisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) di SNI Corner...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img