Jumat, Oktober 31, 2025

Komisi VI DPR: PLN Bisa Bangkrut Jika Bayar Kompensasi Blackout

Must Read

Moneter.id – Usai padamnya listrik secara total (blackout) pada Minggu (4/8/2019) lalu,
banyak tuntutan yang muncul kepada PT PLN terkait dengan ganti rugi dan
kompensasi. Meski sebelumnya PLN juga telah menyatakan siap memberikan
kompensasi yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 865 miliar.

“Kita semua kecewa terkait peristiwa kemarin.
Namun, jangan seperti itu, menuntut sangat besar, sampai ratusan triliun
rupiah. Jika tuntutannya terkabul, apa tidak menjadi tambah susah semua,” kata
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah
Zubir
, Sabtu (10/8/2019).

Menurutnya, PLN bisa bangkrut untuk membayar
tuntutan itu, listrik jadi mati lagi. Jadinya justru menyulitkan semua. “Jika
rakyat tetap menuntut dipersilahkan, PLN diyakini pasti memberikan kompensasi
sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.

Lebih jauh, Inas menyayangkan pernyataan
sejumlah pejabat pemerintah yang semestinya bisa lebih lebih bijak lagi dalam
menyikapi kondisi yang ada, termasuk dalam menanggapi keluhan pelanggan PLN.
Bukan justru seolah mendorong pelanggan yang terdampak blackout untuk melakukan tuntutan
hukum.

“Sebagai pejabat publik seharusnya
memahami bahwa PLN adalah BUMN, kalau BUMN kolaps kan merugikan
semua. Pejabat itu tidak pada tempatnya berbicara begitu. Seharusnya bisa lebih bijaksana,” tutupnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Rintis Kerjasama dengan ITB, Alasmas Sosialisasikan Sepatu SNI KRUSHERS Safety Shoes di SNI Corner

PT Alasmas Berkat Utama, dengan produksi utamanya KRUSHERS Safety Shoes, melakukan sosialisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) di SNI Corner...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img