Moneter.id – Kementerian Perindustrian akan
melakukan realokasi anggaran tahun 2020 sebesar Rp113,15 miliar untuk mendorong
produktivitas pelaku industri dalam negeri di tengah menghadapi pandemi
Covid-19. Dari total realokasi anggaran tersebut, sebanyak 81 persen atau Rp92
miliar bakal disalurkan untuk sektor industri kecil dan menengah (IKM).
“Realokasi anggaran ini kami kosentrasikan
untuk memacu dunia usaha, dan memang kami prioritaskan bagi pelaku IKM kita,”
kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada
rapat kerja virtual bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta,
Senin (6/4/2020).
Menurut Menperin, realokasi anggaran yang
disiapkan oleh kementeriannya sudah maksimal, meskipun nilainya tidak terlalu
besar karena anggaran Kemenperin dalam APBN 2020 hanya Rp2,9 triliun. Oleh
karena itu, Agus berharap kepada legislator khususnya Komisi VI DPR RI dapat
mendukung rencana realokasi anggaran tersebut.
“Realokasi anggaran ini sesuai amanat Bapak
Presiden. Tentu dari kami, Kemenperin akan siap dan senang apabila dalam
implementasinya bekerjasama dengan anggota Komisi VI agar program ini bisa
berjalan dengan baik,” paparnya. 
Sehingga seluruh program pemerintah, terutama
dalam percepatan penanganan covid-19 bisa dilaksanakan sesuai sasaran.
“Realokasi
anggaran bagi pelaku IKM yang terdampak Covid-19, antara lain akan digunakan
untuk menumbuhkan dan mengembangkan wirausaha baru (WUB) IKM pada daerah terdampak
COVID-19,” ucap Menteri AGK. 
Berikutnya, program restrukturisasi mesin dan
peralatan IKM, program bantuan modal kerja dalam bentuk bahan baku, serta
meningkatkan kemampuan sentra dan penguatan produk IKM logam, mesin,
elektronika dan alat Angkut yang terdampak Covid-19.
Lebih lanjut, Menperin menyebutkan, rincian
realokasi anggaran yang dilakukan oleh Kemenperin, terdiri dari Sekertariat
Jenderal sebesar Rp707 juta. Kemudian, untuk Direktorat Jenderal (Ditjen)
Industri Agro sebesar Rp105,25 juta, Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil
(IKTF) merealokasi angaran sebesar Rp4,2 miliar, serta Ditjen Industri Mesin,
Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) sebesar Rp4,86 miliar.
Lalu, untuk Ditjen IKMA merealokasi anggaran
sebesar Rp92,74 miliar, Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri
Internasional (KPAII) sebesar Rp60 juta, Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri (BPPI) sebesar Rp4,67 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Industri (BPSDMI) sebesar Rp5,7 miliar, serta Inspektorat Jenderal merealokasi
anggarannya sebesar Rp105,5 juta.




