MONETER –  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang bergerak di bidang konstruksi, PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit atau
bangkrut oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.  
Penetapan
pailit ini tercantum dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor: 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo.
Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst, tanggal 12 Juli 2022.
“Betul,
Istaka sudah diputus pailit,” kata Sekretaris
Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto dikutip dari
berbagai sumber, Senin (18/7/2022).
Setelah diputus pailit, jelas Yudi,
langkah selanjutnya kurator akan menghitung boedol pailit atau
harta pailit BUMN Istaka Karya.”Untuk lebih jelasnya,
selanjutnya mohon menghubungi corsec
PPA dan PIC Istaka dari PPA (PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero),” ucapnya.
PT Istaka Karya
(Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kontruksi. Perusahaan ini sebelumnya bernama PT ICCI (Indonesian Consortium of Construction Industries) dan merupakan suatu konsorsium yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi Indonesia.
Istaka
Karya merupakan satu dari delapan perusahaan BUMN yang akan dibubarkan pada
tahun ini. Kedelapan perusahaan BUMN yang dibubarkan tersebut yaitu,
PT
Industri Gelas (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT
Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero).
Kemudian, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT
Industri Sandang Nusantara (Persero), PT
Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) dan PT
PLN Batubara.




