Moneter.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
mengungkapkan sebanyak 9.729 temuan yang meliputi 14.997 permasalahan senilai
Rp27,39 triliun dalam pemeriksaan selama semester I/2017.
“Dari
14.997 permasalahan tersebut, sebanyak 7.284 (49 %) permasalahan merupakan
kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.549 (50 %) permasalahan
ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp25,14
triliun, serta 164 (1 %) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan,
dan ketidakefektifan senilai Rp2,25 triliun,” kata Ketua BPK Moermahadi
Soerja Djanegara di
Jakarta, Selasa (03/10).
Hasil pemeriksaan BPK pada semester I
sebagian besar atau hampir seluruhnya adalah hasil pemeriksaan keuangan, karena
sesuai ketentuan BPK, pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yang disampaikan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
tahun sebelumnya pada semester I/2017.
Penyerahan
IHPS beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2017 kepada DPR,
merupakan amanah Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang
No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara.
IHPS
I Tahun 2017 merupakan ringkasan dari 687 LHP yang diselesaikan BPK pada
semester I tahun 2017, yang terdiri dari 113 LHP pada pemerintah pusat, 537 LHP
pada pemerintah daerah, serta 37 LHP BUMN dan badan lainnya.
Berdasarkan
jenis pemeriksaannya, LHP dimaksud terdiri atas 645 LHP keuangan, 9 LHP
kinerja, 33 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). Dari hasil pemeriksaan tersebut,
BPK menyampaikan kesimpulan berupa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas
469 laporan keuangan (73 persen) dari 645 laporan keuangan.
Sementara itu,
hasil pemeriksaan atas kinerja memuat kesimpulan kinerja yang cukup efektif.
Sedangkan hasil pemeriksaan DTT
memuat kesimpulan adanya ketidakpatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari
permasalahan ketidakpatuhan, sebanyak 4.707 permasalahan (62 persen) senilai
Rp25,14 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan
kerugian sebanyak 3.135 permasalahan (67 persen) senilai Rp1,81 triliun,
potensi kerugian sebanyak 484 permasalahan (10 persen) senilai Rp4,89 triliun,
dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.088 permasalahan (23 persen) senilai
Rp18,44 triliun. Selain itu, terdapat 2.842 permasalahan (38 persen)
permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi.
Dari
164 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai
Rp2,25 triliun, terdapat 12 permasalahan (7 persen) ketidakhematan senilai
Rp11,96 miliar, 30 permasalahan (18 persen) ketidakefisienan senilai Rp574,31
miliar, dan 122 permasalahan (75 persen) ketidakefektifan senilai Rp1,67
triliun.
“Terhadap
permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan
kekurangan penerimaan, pada saat pemeriksaan entitas yang diperiksa telah
menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara atau daerah
senilai Rp509,61 miliar,” pungkas Moermahadi.




